Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung melakukan Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (PIP ASN) untuk ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung bertempat di Aula SMP Negeri 2 Semarapura, Kamis, 19 September 2019.
Sebagai Narasumber, BKPSDM Kabupaten Klungkung diwakili oleh Kepala Bidang Data, Pengadaan dan Promosi. PIP ASN dilaksanakan di masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Tujuan dari PIP ASN adalah menentukan Standar bagi Instansi dalam melaksanakan Pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar profesionalitas tertentu yang bermanfaat bagi Pegawai ASN dan Instansi Pemerintah.
Manfaat dari PIP ASN bagi Pegawai ASN merupakan area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN. Bagi Instansi Pemerintah PIP ASN menjadi dasar perumusan dalam rangka pengembangan Pegawai ASN secara organisasional. Dan bagi Masyarakat sebagai kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.