Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung yang diwakili oleh Kepala Badan, Kepala Bidang Data, Pengadaan dan Promosi dan Kepala Subbidang Formasi dan Pengadaan menghadiri Sosialisasi Peraturan Kepegawaian terkait “Pengadaan ASN dan Teknis Pelaksanaannya” yang diselenggarakan oleh BKN Regional X Denpasar di Kantor BKN Regional X Denpasar Rabu, 18 September 2019.
Dasar Hukum Pengadaan PNS yaitu: UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, Permenpan RB No. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CNPS Tahun 2018, Permenpan RB Mo. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, Permenpan RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, Perka BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Perka BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun Tahapan Pengadaan PNS dilakukan melalui Tahapan :
1. Perencanaan.
2. Pengumuman Lowongan.
3. Pelamaran.
4. Seleksi.
5. Pengumuman Hasil Seleksi
6. Pengangkatan Calon PNS dan masa percobaan Calon PNS.
7. Pengangkatan Menjadi PNS.
Dalam acara tersebut dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama dan Penyerahan Kenang-kenangan sebagai ucapan terima kasih telah menggunakan CAT BKN untuk penyelenggaraan Seleksi CPNS tahun 2018.