Pelantikan Pejabat Administrasi Yang Disetarakan Kedalam Jabatan Fungsional

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adiministrasike dalam Jabatan Fungsional. Melalui penyetaraan jabatan diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik. Begitu juga pemangku jabatan fungsional diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerjanya, juga sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karir.

Berdasarkan rekomendasi persetujuaan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8746/OTDA, tertanggal 30 Desember 2021, Bupati Klungkung melantik pejabat administrasi yang disetarakan kedalam jabatan fungsional. Pada tanggal 31 Desember 2021. Adapun Pejabat Fungsional yang dilantik sebanyak2 Pejabat Administrator (Eselon 3) menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan 290 Pejabat Pengawas (Eselon 4) menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan dalam waktu bersamaan dilantik pula Pejabat Fungsional Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Tertentu, dengan angka kredit dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar