Peraturan Bupati Klungkung Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung Nomor : 061/0454.1/BKPSDM Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung