Keputusan Bupati Klungkung Nomor 321/17/H2O/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Pemberian Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Ditunjuk/Disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk Mengikuti Pendidikan dan/ atau Pelatihan

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 321/17/H2O/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Pemberian Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Ditunjuk/Disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk Mengikuti Pendidikan dan/ atau Pelatihan