Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 800/0745/BKPSDM/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung maka untuk mengurangi risiko penularan, Pelayanan Kepegawaian secara langsung di kantor BKPSDM ditiadakan mulai tanggal 5 s/d 20 Juli 2021
Pelayanan konsultasi kepegawaian akan dilayani melalui:
Email: bkdklungkungkab@gmail.com
Fitur: Halo BKPSDM pada aplikasi SIMPEG dan SIAP Gema Santi