Bersama dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, yang ditandatangani hari ini 15 Juni 2017, maka telah ditetapkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam Keputusan tersebut Cuti Bersama yang telah ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 dapat diunduh disini.