Kunjungan Kerja dari Komisi I DPRD Kab. Badung

Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima Kunjungan Kerja dari Komisi I DPRD Kab. Badung berjumlah 14 orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II beserta anggota Dewan lainnya, dan Kabag. Hukum dan Risalah Kab. Badung.
Adapun permasalahan yang dibahas terkait masalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Terkait wacana di tahun 2023, pegawai kontrak akan dihapuskan dan yang ada hanya pegawai ASN (PNS dan PPPK), memperhatikan kondisi saat ini belum ada peraturan pusat yang menyebutkan bahwa pegawai kontrak dihapuskan, seandainya ada aturan tersebut maka Pemkab Klungkung akan memperhatikan kebutuhan pegawai sesuai dengan formasi yang kosong sesuai analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan dan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Saat ini belanja pegawai pada APBD Kabupaten Klungkung telah mencapai 41% dan sesuai UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 146 ayat (1) menyebutkan bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD dan ayat (2) menyebutkan bahwa Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan. Jika pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengusulkan pegawai kontrak menjadi PPPK, tentunya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Tinggalkan komentar