Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung tahun 2020

Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei ini dilakukan sebagai indikator untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung melakukan survei elektronik via aplikasi  google form dari tanggal 30 Desember 2020 s/d 6 Januari 2021. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif; pengukuran menggunakan Skala Likert.Desain bentuk jawaban kuesioner berupa pertanyaan pilihan ganda. Pembagian jawaban dibagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu: tidak sesuai, kurang sesuai, sesuai dan sangat sesuai. Jumlah responden 459. Unsur SKM  berjumlah 9 (Sembilan) unsur pelayanan. Dari 9 unsur pelayanan tersebut dapat ditentukan Nilai Rata-Rata (NRR) BKPSDM sebesar 3,15 dengan kategori “BAIK” dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 78,78 dikategorikan “BAIK” juga.

Demikian laporan SKM unit penyelenggara Pelayanan BKPSDM Kabupaten Klungkung untuk dijadikan bahan evaluasi perbaikan pelayanan berikutnya.

Tinggalkan komentar