Pelayanan Kepegawaian Sub Bidang Kesejahteraan BKPSDM Kab. Klungkung

PERSYARATAN PERMOHOAN KARPEG

  1. Surat Pengantar
  2. Daftar Nominatif
  3. Fotokopi SK CPNS (disahkan)
  4. Fotokopi SK PNS 100% (disahkan)
  5. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), disahkan
  6. Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih (baju berkerah, tanpa kaca mata), 3 lbr
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  8. Semua berkas dalam rangkap 2.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN KARIS / KARSU

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Perkawinan Pertama (Blangko dari BKPSDM)
  3. Fotokopi SK CPNS (disahkan)
  4. Fotokopi SK PNS 100% (disahkan)
  5. Fotokopi Akta Perkawinan (disahkan Dukcapil)
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 (baju berkerah, tanpa kaca mata), 3 lbr
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  8. Semua berkas dalam rangkap 2.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN TASPEN

  1. Surat Pengantar
  2. Fotokopi SK CPNS (disahkan)
  3. Fotokopi SK Terakhir (disahkan)
  4. Fotokopi SK Berkala (disahkan)
  5. Surat Melaksanakan Tugas (disahkan)
  6. Semua berkas dalam rangkap 2.

 

NB:  Jika merupakan usul ulang karena Kartu Hilang, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Tinggalkan komentar