PERSYARATAN PERMOHOAN KARPEG
- Surat Pengantar
- Daftar Nominatif
- Fotokopi SK CPNS (disahkan)
- Fotokopi SK PNS 100% (disahkan)
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), disahkan
- Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih (baju berkerah, tanpa kaca mata), 3 lbr
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
- Semua berkas dalam rangkap 2.
PERSYARATAN PERMOHONAN KARIS / KARSU
- Surat Pengantar
- Laporan Perkawinan Pertama (Blangko dari BKPSDM)
- Fotokopi SK CPNS (disahkan)
- Fotokopi SK PNS 100% (disahkan)
- Fotokopi Akta Perkawinan (disahkan Dukcapil)
- Pas foto ukuran 2 x 3 (baju berkerah, tanpa kaca mata), 3 lbr
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
- Semua berkas dalam rangkap 2.
PERSYARATAN PERMOHONAN TASPEN
- Surat Pengantar
- Fotokopi SK CPNS (disahkan)
- Fotokopi SK Terakhir (disahkan)
- Fotokopi SK Berkala (disahkan)
- Surat Melaksanakan Tugas (disahkan)
- Semua berkas dalam rangkap 2.
NB: Jika merupakan usul ulang karena Kartu Hilang, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.