Saat ini ada terdapat 3 prioritas utama permasalahan Nasional yang harus segera ditangani dengan serius, yaitu Narkoba, Korupsi, Terorisme. Narkoba adalah salah satu ancaman yang harus dihadapi bangsa seiring dengan era globalisasi yang terjadi. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Karena narkoba merupakan salah satu ancaman bagi bangsa, maka sudah sewajarnya kita sebagai warga negara Indonesia ikut bela negara dari ancaman bahaya narkoba. Merujuk data yang dirilis BNN akhir Desember 2018 menyebutkan bahwa PNS yang tertinggi dalam penyalahgunaan Narkoba disusul Polisi dan Tentara. Kita sebagai abdi negara (PNS) harus menjadi contoh, panutan dan tauladan, jangan sampai pernah tersandung dalam kasus narkoba apalagi menjadi pemakai bahkan lebih parahnya menjadi bandar narkoba. Karena sekali terkena kasus narkoba akan menjadi mimpi buruk bagi PNS itu kedepannya. Dengan sosialisasi yang telah dilakukan tentang ancaman bahaya narkoba diharapkan akan terjadi penurunan jumlah kasus yang terjerat narkoba. Salah satu hal yang bisa dilakukan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika prekursor narkotika dilakukan pencegahan dini melalui tes urine tiap pegawai. Dalam melengkapi administrasi kelulusan CPNS, salah satu syarat yang harus dilengkapi yaitu menyertakan surat bebas dari narkotika. Itu salah satu bentuk pencegahan yang sudah dilakukan. Pergunakan hari hari dengan kegiatan positif, manfaatkanlah itu semua dengan sebaik-baiknya. Jadilah kebanggaan bangsa dan negara yang bebas dari narkoba. Katakan tidak pada NARKOBA, Saya bisa tanpa NARKOBA. Demikian arahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung dalam Sosialisasi P4GN di lingkungan BKPSDM Kabupaten Klungkung.