VERIFIKASI KEABSAHAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI PESERTA PENDIDIK YANG MAJU KE TAHAP SKB

Berdasarkan pengumuman yang kami unggah tanggal 2 Desember 2018, bagi peserta SKB formasi jabatan Guru yang telah dinyatakan lulus SKD dan berhak maju ke tahap SKB (dengan kode “P1/L” atau “P2/L”) dan telah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama agar menghadap ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Klungkung Jl. Untung Surapati No. 2 Semarapura pada tanggal 6 s.d 9 Desember 2018 pada jam 07.30 – 15.30 Wita, hari Jumat pk. 07.30 s.d 12.30 Wita untuk dilakukan verifikasi keabsahan sertifikat pendidik, dengan membawa kelengkapan berupa:
1) Sertifikat Pendidik asli dan 1 lembar fotocopynya;
2) Ijasah + transkip nilai asli dan 1 lembar fotocopynya;
3) Fotocopy kartu peserta ujian rangkap 1.
Berkas dimasukkan ke dalam map kertas warna merah dan bagian depannya ditulis:
– Nama
– Alamat lengkap
– Jabatan yang dilamar
– No Peserta Ujian
– No HP yang mudah dihubungi
Pakaian : bebas rapi</span>

Tinggalkan komentar